PERATURAN MENGINDEKS

Peraturan Mengindeks
Dalam sistem abjad, biasanya yang di indeks dan diberi kode adalah nama orang, perusahaan, instansi pemerintah serta organisasi/perhimpunan.
Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Nama Orang, dibedakan atas:
  1. Peraturan mengindeks nama orang Indonesia
a.1.
Nama Tunggal, yaitu nama yang terdiri dari satu kata diindeks sebagai mana nama itu ditulis.
Contoh:


clip_image005
a.2.
Nama Ganda, adalah nama yang terdiri dari lebih satu kata diindeks berdasarkan nama akhir.
Contoh:

clip_image006
a.3.
Nama keluarga, suku dan marga.
Nama orang yang diikuti nama keluarga (Jawa), atau nama suku/marga/kaum (Minang, Batak, dll) diindeks berdasarkan nama keluarga, suku, marga, dll
Contoh:

clip_image008
a.4.
Nama yang memakai singkatan di depan atau di belakang
Contoh:

clip_image009
a.5.
Nama yang memakai gelar kebangsawanan, keagamaan, kesarjanaan dan kepangkatan.
Contoh:

clip_image010
a.6.
Nama orang Indonesia dengan urutan  kelahiran (orang Bali) diutamakan nama diri, diikuti urutan kelahiran dan gelar kalau ada.
Contoh:

clip_image011
a.7.
Nama yang didahului nama Baptis, maka yang diindeks adalah nama aslinya.
Contoh:

clip_image012
a.8.
Nama wanita yang diikuti nama suami, keluarga suami,atau nama orang tuanya termasuk nama yang memakai tanda hubung diutamakan nama suami, keluarga suami atau nama keluarganya.

clip_image013
a.9.
Nama yang memakai kata bin, binti, dan al. Diindeks menjadi satu nama dalam satu unit.
Contoh:

clip_image014
a.10.
Nama orang yang masih memakai ejaan lama, diindeks berdasarkan nama dalam ejaan tersebut dan diberi Lembar penunjuk silang untuk melihat nama dalam ejaan baru
Contoh:

clip_image015

  1. Peraturan mengindeks nama orang asing, yang dibedakan atas :
b.1.
Nama orang Barat, Jepang, India, Korea dan sejenisnya, diindeks berdasarkan nama keluarga dan biasanya terdapat setelah nama asli.
Contoh:

clip_image016
b.2.
Nama orang Eropa yang memakai tanda penghubung, diindeks sebagai satu kata.
Contoh:

clip_image017
b.3.
Nama ketiga (surname) orang barat yang diikuti dengan Prefiks (awalan) Seperti : A, D, Del, Dela, Des, L, Le, Mc, St, Fitzs, dll.
Contoh:

clip_image018
b.4.
Nama orang Cina dan Korea. Diindeks tetap nama keluarga, karena nama keluarga berada di depan nama
Contoh:

clip_image019
Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Nama Perusahaan
  1. Nama perusahaan pada umumnya
    Nama perusahaan, toko, kantor, yang diutamakan adalah nama yang dipentingkan baru diikuti jenis badan hukum atau kegiatannya.
    Contoh :

    clip_image020
  2. Nama Bank atau Perusahaan yang disingkat
    Harus diperpanjang kemudian diindeks sesuai nama.
    Contoh :
clip_image021


  1. Nama perusahaan yang terdiri dari angka dan nama perusahaan yang menggunakan huruf, dan yang memakai tanda penghubung.
    Contoh :
    clip_image022
  2. Nama badan usaha yang bergerak dibdang pendidikan
    Contoh :

    clip_image023


Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Instansi Pemerintah
  1. Nama Instansi/Lembaga Pemerintah 
    Yang diindeks adalah nama pokok dari instansinya, sifat organisasinya ditempatkan dalam kurung, tapi bila sifat organisasi diiringi nama tunggal, maka sifat organisasi ikut diindeks mengutamakan nama pokok organisasi.
    Contoh :

    clip_image024
  2. Nama Instansi Negara Asing
    Diindeks unit politik negara yang bersangkutan.
    Contoh :

    clip_image025
Peraturan Mengindeks dan Memberi Kode Nama Organisasi dan Perhimpunan
Diindeks  kata pengenal terpenting dari nama itu dan sifat organisasi ditempatkan pada  unit terakhir.
Contoh :

clip_image026


Referensi: Budairi, Ahmad. MATERI KEARSIPAN http://anisalyusro.blogspot.com/2012/11/materi-kearsipan.html#ixzz4gurQcjG9
Follow us: @ahmad_budairi on Twitter | Bengkel.KeluargaSakinah on Facebook

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYIMPANAN ARSIP SISTEM WILAYAH

PEMELIHARAAN PERALATAN KANTOR